Jasa Pelayanan Gadai Emas (RAHN) yang diberikan BPR Syariah PNM Patuh Beramal Amali sebagai jaminan atas pembiayaan (Qardh) yang diterima nasabah. Gadai Emas Syariah merupakan solusi tepat, mudah dan berkah bagi anda yang membutuhkan dana jangka pendek dan keperluan mendesak.

GADAI EMAS Perkiraan Plafon Maximum


10 Gram

KaratTaksiran HargaPlatfom  MAX

Jasa Titip

65.000 /15 hr

24 KaratRp. 10.000.0009.000.000

Dengan Asumsi SHE (Standar Harga Emas ) murni Rp. 1.000.000 pergram. Standar Harga Emas yang di pakai adalah nilai jual kembali emas/perhiasan yang akan digunakan sebagai jaminan. Berikut adalah contoh perkiraan plafon maximum untuk emas/jaminan seberat 10 gram Logam Mulia (LM).

Ket :

  1. Plafon maximum adalah harga per karat * berat bersih emas * 90% (LM)
  2. Berat bersih adalah berat emas-berat permata (jika ada permatanya)
  3. Jasa titip adalah berat bersih emas * biaya titip per jangka waktu
  4. Biaya administrasi yang dikenakan hanya Rp. 25.000 per akad dan dipotong dimuka sedangkan jasa titip dibayar pada saat jatuh tempo.
  • Harga perakad = standar harga emas : karat emas murni
  • Harga pergram = harga perkarat * karat emas/ jaminan
  • Taksiran = harga pergram * berat emas / jaminan
  • Plafon = taksiran * 90 % (LM), Antam selain certieye * 85%, Perhiasan 23 karat * 80%, Perhiasan di bawah 20 karat * 70% 

Contoh : Emas 10 gram dengan karat 24 digadai selama 1 bulan Perhitungannya :

  • Harga perkarat = 1.000.000 : 24 = Rp. 41.667
  • Harga pergram = 41.667 * 24 = Rp. 1.000.000
  • Taksiran = Rp.1.000.000 * 10 gram = Rp. 10.000.000
  • Plafon max = Rp. 10.000.000 * 90% = Rp. 9.000.000

Keunggulan

Fitur

Syarat dan Ketentuan

Scroll to Top