Whistleblowing System

WBS adalah sistem yang digunakan sebagai alat untuk menjamin akuntabilitas serta transparansi dalam sebuah organisasi. pelapor boleh berasal dari anggota atau karyawan organisasi atau pihak ketiga yang terlibat. Keunggulan WBS antara lain menjamin perlindungan terhadap pelapor, membantu mencegah pelanggaran sebelum merugikan, dan membantu organisasi untuk mematuhi hukum serta regulasi yang berlaku.

Regulasi yang memuat nebgebai WBS antara lain sebagai berikut:

  • Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan: Mengatur perlindungan bagi pekerja, termasuk dalam hal pelaporan pelanggaran di tempat kerja.
  • Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Mendorong transparansi dan memberikan hak kepada masyarakat untuk mengakses informasi, yang juga relevan dalam konteks pelaporan

Whistle Blowing System

  • Beri tahu kami pendapat Anda. Ada pertanyaan? Silakan bertanya.
Scroll to Top